PUASA RAMADHAN
Puasa ramadhan yaitu ibadah umat Islam berupa menahan makan dan minum serta perbuatan buruk sampai waktu yang sudah di tentukan.
adapun Kewajiban bulan puasa ramadhan sesuai dengan yang tertulis pada surat Al-Baqarah ayat 183:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah : 183).
NIAT PUASA RAMADHAN :
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى
(NAWAITU SHAUMA GHODIN 'AN ADAA'I FARDHI SYAHRI ROMADHOONA HAADZIHIS SANATI LILLAHI TA'ALA)
Artinya :
Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan fardhu di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta' ala.
PUASA NADZAR
Puasa nadzar di lakukan jika seseorang meniatkan diri untuk melakukan sesuatu jika harapan/keinginannya tercapai/terkabulkan. Dalam hal ini yaitu BERPUASA. Misalkan apabila sembuh dari sakit atau mensyukuri nikmat yang telah di berikan, contohnya:
"Aku akan melaksanakan puasa 3 hari berturut-turut jika aku sembuh dari sakit"
Maka oleh sebab itu nadzar wajib di lakukan karena diri sendiri lah yang berjanji , kata lainnya utang.
NIAT PUASA NADZAR:
نَوَيْتُ صَوْمَ النَّذَرِ لِلَّهِ تَعَالىَ
(NAWAITU SHAUMAN NADZRI LILLAHI TA'ALA)
Artinya : Aku niat puasa nazar alasannya yaitu Tuhan Ta'ala.
PUASA QADHA
Puasa Qadha di lakukan apabila telah meninggalkan puasa dan wajib menggantikan sebanyak yang telah di tinggalkan di saat menjalankan puasa ramadhan.
Contohnya, dalam sebulan telah meninggalkan 2 hari maka wajib menggantikan selama 2 hari. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang tercantum pada surat Al-Baqarah ayat 184 berbunyi:
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya:
(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
NIAT PUASA QADHA:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
(NAWAITU SAUMA GHADIN 'AN QADHA'I FARDHI SYAHRI RAMADHANA LILLAHI TA'ALA)
Artinya:
Aku berniat untuk meng qadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.
BACA JUGA: PUASA RAMADHAN-MAKNA PUASA DAN KEUTAMAANNYA
PUASA KIFARAT
Puasa kifarat di laksanakan di saat seseorang telah melakukan suatu kesalahan atau pelanggaran atas hukum yang sudah di tetapkan.
Berikut pelanggaran yang harus di bayar berupa kifarat:
1. Melakukan hubungan badan di siang hari pada saat bulan ramadhan. Pelanggaran ini termasuk pelanggaran berat, oleh sebab itu di wajibkan membayarnya dengan cara, sebagai berikut:
2. Membunuh antar sesama muslim.
3. Melanggar sumpah.
NIAT PUASA KIFARAT :
نوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِكَفَارَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU SAUMA GHADIN KAFARATI FARDHAL LILLAHI TA'ALA
Artinya :
Saya niat puasa besok guna melaksanakan kifarat (menyebut puasa kifaratnya dalam hati) fardhu karena Allah semata
PUASA YANG DI HARAMKAN
Selain puasa wajib adapula puasa yang di haramkan, yaitu:
Puasa idul Fitri
Puasa idul adha
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ يَوْمِ الأَضْحَى وَيَوْمِ الْفِطْرِ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari puasa pada dua hari: Idul Fithri dan Idul ‘Adha. (HR. Muslim no. 1138).
BACA JUGA: PENGERTIAN MUSIBAH, DOA DAN KESABARAN
HARI TASYRIK
Hukumnya Haram berpuasa pada Hari Tasyrik karena ada larangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan hal ini,
عَنْ نُبَيْشَةَ الْهُذَلِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ »
“Dari Nubaisyah Al Hudzalli, ia bersabda bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hari tasyrik adalah hari makan dan minum” (HR. Muslim no. 1141).
Nabi bersabda di hadist yang lainnya:
عَنْ عُقْبَةَ بْنَ عَامِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَوْمُ عَرَفَةَ وَيَوْمُ النَّحْرِ وَأَيَّامُ التَّشْرِيقِ عِيدُنَا أَهْلَ الإِسْلاَمِ وَهِىَ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ (رواه أبو داود)
“Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir, bahwa Rasulullah Saw bersabda: hari Arafah (9 Dzul Hijjah), hari Idul Adha (10 Dzul Hijjah) dan hari-hari Tasyrik merupakan hari raya kita umat Islam. Hari-hari tersebut merupakan hari makan dan minum.” (HR. Abu Daud).
Nah itu lah macam-macam puasa wajib dan haram menurut ajaran Islam, Semoga bermanfaat yah.
Comments
Post a Comment
Harap memberikan komentar dengan baik seperti:
tidak menyinggung atau menyakiti perasaan pihak lain dan berkomentarlah dengan sopan.
Komentar2 yang anda berikan akan membantu perkembangan blog/website ini.